Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/75

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 192
Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 193
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


BAB VIII
INSPEKTORAT JENDERAL


Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 194
  1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 195
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;