Halaman ini telah diuji baca
Pasal 192
Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan terdiri atas:
|
Pasal 193
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
BAB VIII
INSPEKTORAT JENDERAL
BAB VIII
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 194
|
Pasal 195
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
|