Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 197
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 198
|
Pasal 199
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Inspektorat Jenderal. |