Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/77

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;
  4. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Inspektorat Jenderal;
  5. penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  8. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
  9. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  10. pengolahan dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
  11. fasilitasi pencegahan korupsi;
  12. pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan; dan
  13. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 201
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
  1. Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan;
  2. Bagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 202
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan dan analisis laporan dan