|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan;
- pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan;
- koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;
- koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Inspektorat Jenderal;
- penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
- pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- pengolahan dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
- fasilitasi pencegahan korupsi;
- pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil
pengawasan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan
Inspektorat Jenderal.
|