Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/78

Halaman ini telah diuji baca
pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi.

Pasal 203
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Inspektorat Jenderal.


Bagian Keempat
Inspektorat


Pasal 204
  1. Inspektorat merupakan unit organisasi Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan.
  2. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal.

Pasal 205
Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara di lingkungan Kementerian serta pengawasan teknis penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai wilayah kerjanya.

Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
  2. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat;
  3. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap kinerja, keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara;