Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kelima
Inspektorat Investigasi
Bagian Kelima
Inspektorat Investigasi
Pasal 207
|
Pasal 208
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan audit investigasi terhadap pengaduan masyarakat atau pegawai, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian. |
Pasal 209
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
|