Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/79

Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;
  2. pelaksanaan pencegahan korupsi;
  3. pengawasan teknis penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai wilayah kerjanya; dan
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan.


Bagian Kelima
Inspektorat Investigasi


Pasal 207
  1. Inspektorat Investigasi merupakan unit organisasi Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan investigasi.
  2. Inspektorat Investigasi dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal.

Pasal 208
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan audit investigasi terhadap pengaduan masyarakat atau pegawai, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian.

Pasal 209
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis audit investigasi;
  2. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat Investigasi;
  3. pelaksanaan penemuan fakta atas pengaduan masyarakat/pegawai, dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian;
  4. pelaksanaan audit investigasi atas pengaduan masyarakat/pegawai, dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan fasilitasi pengawasan investigasi; dan
  6. penyusunan laporan hasil audit investigasi.