Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/80

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 210
Wilayah kerja Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 211
Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV dan Inspektorat Investigasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.


BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN


Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 212
  1. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 213
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Pasal 214
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;