Halaman ini telah diuji baca
Pasal 210
Wilayah kerja Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. |
Pasal 211
Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV dan Inspektorat Investigasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. |
BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
DAN PERBUKUAN
BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 212
|
Pasal 213
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan. |
Pasal 214
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
|