Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/82

Halaman ini telah diuji baca
administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan serta urusan ketatausahaan Badan.

Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  3. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  4. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Badan;
  5. penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Badan;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
  8. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  9. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan;
  10. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; dan
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan.