|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pengelolaan data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Badan;
- penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Badan;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
- pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
- koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan;
- koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan.
|