Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/83

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 219
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 220
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Badan.


Bagian Keempat
Pusat Penelitian Kebijakan


Pasal 221
  1. Pusat Penelitian Kebijakan merupakan unit organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan di bidang penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan.
  2. Pusat Penelitian Kebijakan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 222
Pusat Penelitian Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan serta urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Pusat Penelitian Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan kebijakan teknis di bidang penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan;