Halaman ini telah diuji baca
Pasal 219
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan terdiri atas:
|
Pasal 220
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Badan. |
Bagian Keempat
Pusat Penelitian Kebijakan
Bagian Keempat
Pusat Penelitian Kebijakan
Pasal 221
|
Pasal 222
Pusat Penelitian Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Pusat Penelitian Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
|