Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/84

Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengelolaan jaringan dan pangkalan data penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 224
Pusat Penelitian Kebijakan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 225
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.


Bagian Kelima
Pusat Asesmen dan Pembelajaran


Pasal 226
  1. Pusat Asesmen dan Pembelajaran merupakan unit organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan di bidang asesmen dan pembelajaran.
  2. Pusat Asesmen dan Pembelajaran dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 227
Pusat Asesmen dan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan