Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/87

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 235
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.


Bagian Ketujuh
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional


Pasal 236
  1. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional merupakan unit organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan di bidang penelitian arkeologi nasional.
  2. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 237
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian arkeologi serta urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan kebijakan teknis di bidang penelitian arkeologi;
  2. pelaksanaan penelitian arkeologi;
  3. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penelitian arkeologi;
  4. pelaksanaan konservasi dan arkeometri hasil penelitian arkeologi;
  5. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan arkeologi;