Halaman ini telah diuji baca
Pasal 235
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Ketujuh
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional
Bagian Ketujuh
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional
Pasal 236
|
Pasal 237
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian arkeologi serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional menyelenggarakan fungsi:
|