Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/89

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 243
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia;
  2. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia;
  4. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 244
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
  1. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
  2. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; dan
  3. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.


Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa


Pasal 245
  1. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa merupakan unit organisasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
  2. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.