Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/9

Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan
  2. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 19
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.


Bagian Kelima
Biro Sumber Daya Manusia


Pasal 21
  1. Biro Sumber Daya Manusia merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang sumber daya manusia.
  2. Biro Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 22
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, rencana kebutuhan, formasi, distribusi, pemetaan kompetensi, pengadaan, disiplin, mutasi, promosi, pemberhentian, pemensiunan, penghargaan, pengembangan dan penilaian kinerja sumber daya manusia di lingkungan Kementerian serta urusan ketatausahaan Biro.