Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 19
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
|
Pasal 20
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro. |
Bagian Kelima
Biro Sumber Daya Manusia
Bagian Kelima
Biro Sumber Daya Manusia
Pasal 21
|
Pasal 22
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, rencana kebutuhan, formasi, distribusi, pemetaan kompetensi, pengadaan, disiplin, mutasi, promosi, pemberhentian, pemensiunan, penghargaan, pengembangan dan penilaian kinerja sumber daya manusia di lingkungan Kementerian serta urusan ketatausahaan Biro. |