Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/91

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 248
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 249
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Badan.


Bagian Keempat
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra


Pasal 250
  1. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra merupakan unit organisasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra.
  2. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 251
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra dan pengembangan strategis dan diplomasi kebahasaan serta urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 252
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi: