Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 253
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra terdiri atas:
|
Pasal 254
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Kelima
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
Bagian Kelima
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
Pasal 255
|