Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 256
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan bahasa dan sastra Indonesia serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 258
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra terdiri atas:
|
Pasal 259
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |