Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/93

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 256
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan bahasa dan sastra Indonesia serta urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan bahasa dan sastra Indonesia;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan bahasa dan sastra Indonesia;
  3. koordinasi dan fasilitasi di bidang pembinaan bahasa dan sastra Indonesia;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bahasa dan sastra Indonesia;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan bahasa dan sastra Indonesia; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 258
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 259
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.