Halaman ini telah diuji baca
BAB XI
PUSAT
BAB XI
PUSAT
Bagian Kesatu
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Bagian Kesatu
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 260
Pasal 260
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 261
Pasal 261
Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan dan urusan ketatausahaan Pusat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 262
Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
|