Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/95

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 263
Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri atas:
  1. Bagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 264
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.


Bagian Kedua
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai


Pasal 265
  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai merupakan unit organisasi Kementerian di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai.
  2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 266
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan serta urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 267
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan;