Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 268
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas:
|
Pasal 269
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Ketiga
Pusat Prestasi Nasional
Bagian Ketiga
Pusat Prestasi Nasional
Pasal 270
|
Pasal 271
Pusat Prestasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik serta urusan ketatausahaan Pusat. |