Halaman ini telah diuji baca
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Pusat Prestasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 273
Pusat Prestasi Nasional terdiri atas:
|
Pasal 274
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Keempat
Pusat Penguatan Karakter
Bagian Keempat
Pusat Penguatan Karakter
Pasal 275
|