Halaman ini telah diuji baca
Pasal 276
Pusat Penguatan Karakter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan karakter serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Penguatan Karakter menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 278
Pusat Penguatan Karakter terdiri atas:
|
Pasal 279
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Kelima
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Bagian Kelima
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Pasal 280
|