Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/98

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 276
Pusat Penguatan Karakter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan karakter serta urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Penguatan Karakter menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan kebijakan teknis di bidang penguatan karakter;
  2. pelaksanaan penguatan karakter;
  3. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penguatan karakter;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan karakter; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 278
Pusat Penguatan Karakter terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 279
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.


Bagian Kelima
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan


Pasal 280
  1. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan merupakan unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.