Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/99

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 281
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan serta urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 282
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan kebijakan teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan;
  2. pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
  3. koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 283
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 284
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.