Halaman:Permendikbud 1-2012.pdf/72

Halaman ini belum diuji baca

-72Pasal 272 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; dan d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama. Pasal 273 Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas: a. Seksi Sarana; dan b. Seksi Prasarana. Pasal 274 (1) Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama. (2) Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama. Pasal 275 Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi standar teknis kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama.