Halaman:Permendikbud 1-2012.pdf/87

Halaman ini belum diuji baca

-87Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pasal 325 Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Pasal 326 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan menengah; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan menengah; c. pengelolaan data dan informasi pendidikan menengah; d. koordinasi pelaksanaan tugas, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan menengah; e. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; i. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan menengah; j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Pasal 327 Sekretariat a. Bagian b. Bagian c. Bagian d. Bagian Direktorat Jenderal terdiri atas: Perencanaan dan Penganggaran; Keuangan; Hukum dan Kepegawaian; dan Umum.