Menetapkan:
|
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
|
- Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2012 meliputi:
|
|
- Program Pendidikan Dasar;
- Program Pendidikan Menengah;
- Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
|
|
- Rincian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
|
|
- Program Pendidikan Dasar meliputi:
|
|
- peningkatan akses dan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus SDLB/SMPLB;
- penjaminan kepastian layanan pendidikan SMP;
- penjaminan kepastian layanan pendidikan SD;
- dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan
- penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar.
|
|
- Program Pendidikan Menengah meliputi:
|
|
- penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMA;
- penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMK; dan
- penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah.
|
|
- Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal meliputi:
|
|
- penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
- penyediaan layanan pendidikan anak usia dini nonformal;
- penyediaan layanan pendidikan kesetaraan;
- penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
- dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.
|
|
- Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
|
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|