Halaman ini belum diuji baca
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG/KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL. |
Pasal 1
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. |