Halaman:Permendikbud 5-2012.pdf/3

Halaman ini belum diuji baca

3 Pasal 2 (1) Sertifikasi dilaksanakan melalui pola: a. penilaian portofolio; b. pendidikan dan latihan profesi guru; c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau d. pendidikan profesi guru. (2) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium. (3) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 3 (1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan: a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV); atau b. belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan syarat: 1. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau 2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV-a. (2) Ketentuan mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru selain sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.

Pasal 4 (1) Uji kompetensi awal diikuti oleh peserta sertifikasi yang: a. memilih PLPG; b. tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio; atau c. tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung. (2) Uji kompetensi awal dikoordinasikan oleh Konsorsium. (3) Peserta yang lulus mengikuti uji kompetensi awal dapat mengikuti PLPG. (4) Peserta yang tidak lulus uji kompetensi awal tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan, dan dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.