Halaman ini tervalidasi
-100-
Pasal 448
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 449
Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri terdiri:
|
Pasal 450
|
Pasal 451
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Kedelapan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Bagian Bagian Kedelapan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Pasal 452
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. |
Pasal 453
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:
|