|
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
- peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
- fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
- pemberian pertimbangan izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal, satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
- fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 454
|
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Evaluasi;
- Subdirektorat Kurikulum;
- Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Subdirektorat Peserta Didik; dan
- Subbagian Tata Usaha.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 455
|
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 456
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
- penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
- penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
- koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
|