Halaman ini tervalidasi
-102-
|
Pasal 457
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
|
Pasal 458
|
Pasal 459
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. |
Pasal 460
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
|