Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/104

Halaman ini tervalidasi

-104-


Pasal 465
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan; dan
  2. Seksi Sarana dan Prasarana.

Pasal 466
  1. Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus, daerah tertinggal, yang diselenggarakan perwakilan negara asing, dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
  2. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Pasal 467
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Pasal 468
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  3. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.