Halaman ini tervalidasi
-104-
Pasal 465
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
|
Pasal 466
|
Pasal 467
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. |
Pasal 468
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
|