Halaman ini tervalidasi
-106-
|
Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 475
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
|
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Pasal 476
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. |
Pasal 477
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|