|
- koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan;
- pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 478
|
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
- Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
- Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
- BagianHukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
- Bagian Umum dan Kerja Sama.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 479
|
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran serta laporan Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 480
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang kebudayaan;
- penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan;
- penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan; dan
- penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 481
|
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
- Subbagian Data dan Informasi;
- Subbagian Program dan Anggaran; dan
- Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 482
|
- Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan.
- Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan.
- Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan serta penyusunan bahan laporan Direktorat Jenderal.
|