Halaman ini tervalidasi
-108-
Pasal 483
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal. |
Pasal 484
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 485
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
|
Pasal 486
|
Pasal 487
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, dan tata laksana serta urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal. |
Pasal 488
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
|