Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/108

Halaman ini tervalidasi

-108-


Pasal 483
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 484
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 485
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan;
  2. Subbagian Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 486
  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 487
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, dan tata laksana serta urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 488
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;