Halaman ini tervalidasi
-109-
|
Pasal 489
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
|
Pasal 490
|
Pasal 491
Bagian Umum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan serta penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan. |
Pasal 492
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Bagian Umum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 493
Bagian Umum dan Kerja Sama terdiri atas:
|
Pasal 494
|