|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dokumentasi, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dokumentasi, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
- pelaksanaan registrasi nasional cagar budaya;
- pengelolaan cagar budaya nasional;
- pembinaan dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
- pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
- pelaksanaan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat.
|