Halaman ini tervalidasi
-111-
Pasal 497
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri atas:
|
Pasal 498
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat. |
Pasal 499
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 500
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas:
|
Pasal 501
|