Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/112

Halaman ini tervalidasi

-112-


Pasal 502
Subdirektorat Registrasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan registrasi nasional di bidang registrasi cagar budaya.

Pasal 503
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Registrasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
  2. penyusunan bahan registrasi nasional cagar budaya;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendaftaran dan penetapan dan penetapan cagar budaya.

Pasal 504
Subdirektorat Registrasi Nasional terdiri atas:
  1. Seksi Pendaftaran; dan
  2. Seksi Penetapan.

Pasal 505
  1. Seksi Pendaftaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pendaftaran cagar budaya.
  2. Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, registrasi nasional evaluasi, dan laporan di bidang penetapan cagar budaya.

Pasal 506
Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pengelolaan cagar budaya di bidang pelestarian cagar budaya.

Pasal 507
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
  2. penyusunan bahan pengelolaan cagar budaya;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;