Halaman ini tervalidasi
-112-
Pasal 502
Subdirektorat Registrasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan registrasi nasional di bidang registrasi cagar budaya. |
Pasal 503
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Registrasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 504
Subdirektorat Registrasi Nasional terdiri atas:
|
Pasal 505
|
Pasal 506
Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pengelolaan cagar budaya di bidang pelestarian cagar budaya. |
Pasal 507
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi:
|