Halaman ini tervalidasi
-113-
|
Pasal 508
Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya terdiri atas:
|
Pasal 509
|
Pasal 510
Subdirektorat Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang permuseuman. |
Pasal 511
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Permuseuman menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 512
Subdirektorat Permuseuman terdiri atas:
|
Pasal 513
|