Halaman ini tervalidasi
-114-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 514
Pasal 514
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 515
Pasal 515
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 516
Pasal 516
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 517
Pasal 517
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 518
Pasal 518
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Kelima
Direktorat Kesenian
Bagian Bagian Kelima
Direktorat Kesenian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 519
Pasal 519
Direktorat Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesenian. |