Halaman ini tervalidasi
-116-
Pasal 602
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
|
Pasal 525
|
Pasal 526
Subdirektorat Seni Pertunjukan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang seni pertunjukan. |
Pasal 527
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Seni Pertunjukan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 528
Subdirektorat Seni Pertunjukan terdiri atas:
|
Pasal 529
|