Halaman ini tervalidasi
-117-
|
Pasal 530
Subdirektorat Seni Rupa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang seni rupa. |
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Seni Rupa menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 532
Subdirektorat Seni Rupa terdiri atas:
|
Pasal 533
|
Pasal 534
Subdirektorat Seni Media mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pengembangan di bidang seni media. |