Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 541
|
- Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga kesenian.
- Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga kesenian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 542
|
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik Negara dan kerumahtanggaan Direktorat.
|
Bagian Bagian Keenam
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 543
|
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 544
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
- pembinaan dan pelestarian tradisi;
- pembinaan dan pengembangan tenaga kepercayaan dan tradisi;
- pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
- pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
- pelaksanaan dokumentasi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat.
|