Halaman ini tervalidasi
-12-
|
Bagian Bagian Kelima
Biro Kepegawaian
Bagian Bagian Kelima
Biro Kepegawaian
Pasal 47
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyusunan bahan pembinaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro
Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 49
Biro Kepegawaian terdiri atas:
|