Halaman ini tervalidasi
-121-
Pasal 550
Subdirektorat Kepercayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di bidang kepercayaan. |
Pasal 551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Kepercayaan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 552
Subdirektorat Kepercayaan terdiri atas:
|
Pasal 553
|
Pasal 554
Subdirektorat Komunitas Adat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang komunitas adat. |
Pasal 555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Komunitas Adat menyelenggarakan fungsi:
|