Halaman ini tervalidasi
-128-
|
Pasal 588
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan terdiri atas:
|
Pasal 589
|
Pasal 590
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Kedelapan
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya
Bagian Bagian Kedelapan
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya
Pasal 591
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan dan diplomasi budaya. |
Pasal 592
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya menyelenggarakan fungsi:
|