Halaman ini tervalidasi
-129-
|
Pasal 593
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya terdiri atas:
|
Pasal 594
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat. |
Pasal 595
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 596
Subdirektorat Program, Evaluasi dan Dokumentasi terdiri atas:
|