Halaman ini tervalidasi
-13-
Pasal 50
Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan, pemetaan kompetensi, dan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 52
Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi terdiri atas:
|
Pasal 53
|
Pasal 54
Bagian Pengembangan dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pengembangan, peningkatan kompetensi, disiplin, dan penyusunan bahan pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |