Halaman ini tervalidasi
-130-
Pasal 597
|
Pasal 598
Subdirektorat Warisan Budaya Benda Dunia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya benda dunia. |
Pasal 599
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Warisan Budaya Benda Dunia menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 600
Subdirektorat Warisan Budaya Benda Dunia terdiri atas:
|
Pasal 601
|