Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/131

Halaman ini tervalidasi

-131-


Pasal 602
Subdirektorat Warisan Budaya Tak Benda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) komunal di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda.

Pasal 603
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Warisan Budaya Tak Benda menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda;
  2. penyusunan bahan pengelolaan warisan budaya tak benda;
  3. penyusunan bahan pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) komunal di bidang kebudayaan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda.

Pasal 604
Subdirektorat Warisan Budaya Tak Benda terdiri atas:
  1. Seksi Penetapan; dan
  2. Seksi Pengusulan.

Pasal 605
  1. Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) komunal, evaluasi, dan laporan di bidang pencatatan dan penetapan warisan budaya tak benda.
  2. Seksi Pengusulan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengusulan dan pengelolaan, evaluasi, dan laporan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya tak benda.

Pasal 606
Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya luar negeri.

Pasal 607
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang budaya regional dan diplomasi budaya internasional;
  2. penyusunan bahan pertukaran budaya antar negara;