Halaman ini tervalidasi
-137-
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 636
Pasal 636
Bagian Umum terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 637
Pasal 637
|
Bagian Bagian Keempat
Inspektorat
Bagian Bagian Keempat
Inspektorat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 638
Pasal 638
Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis serta pengawasan internal di wilayah kerjanya. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 639
Pasal 639
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 640
Pasal 640
Inspektorat terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 641
Pasal 641
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Inspektorat. |